Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Besaran Gaji yang Bakal Diterima PPPK Guru 2022 Beserta Tunjangan Setiap Bulannya

Septia Gendis - Kamis, 25 Mei 2023 | 16:25
Besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Guru 2022 tiap bulannya.
Kolase TribunGayo.com

Besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK Guru 2022 tiap bulannya.

GridHot.ID - Tahapan rekrutmen PPPK Guru 2022 masih berlangsung hingga saat ini.

BKN masih menyeleksi peserta-peserta yang memenuhi syarat kelulusan PPPK Guru 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun rencana pengembangan karir bagi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK.

Dimana rencana pengembangan karir ASN (PPPK dan CPNS) merupakan proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan ASN menuju peningkatan dan kemajuan sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah.

Yaitu sejak awal menjadi CASN hingga pemberhentian, yang digambarkan dalam pola karir ASN.

Peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah masih harus menunggu pengangkatan sebagai ASN.

Hal itu bertujuan agar peserta PPPK Guru 2022 sah menjadi ASN sehingga dapat bekerja dan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.

Pemberian gaji peserta PPPK Guru 2022 diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana ASN PPPK akan menerima gaji pokok serta tunjangan lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020.

Namun bagi peserta PPPK Guru 2022 akan menerima hak dan tanggung jawabnya tersebut setelah tahapan rekrutmen usai dengan pengangkatan ASN.

Pengangkatan PPPK Guru 2022 dilakukan seiring dengan diterapkannya Nomor Induk (NI) PPPK dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Guru 2022.

Berdasarkan petunjuk (juknis) yang dirilis oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) adapun tahapan penetapan NI PPPK dan penerbitan SK akan dilakukan setelah tahapan penyampaian berkas dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dimana sebelumnya para peserta PPPK Guru 2022 telah mengisi DRH dan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan calon ASN yang berakhir pada 13 Mei 2023 lalu.

Dan saat ini peserta PPPK Guru 2022 telah memasuki tahap akhir dari rekrutmen PPPK.

Dimana tahapan akhirnya yaitu penetapan Nomor Induk atau NI ASN PPPK yang berlangsung sejak 28 April- 31 Mei 2023.

Setelah penetapan NI ASN PPPK Guru 2022, maka para peserta akan menerima SK pengangkatan.

SK Pengangkatan PPPK Guru diterbitkan oleh masing-masing instansi tempat bekerja.

Dan tahap ini akan berlangsung setelah usul penetapan NI PPPK disetujui oleh Kepala BKN yang memakan waktu hingga akhir Mei 2023.

Setelah itu barulah dilakukan pengangkatan PPPK Guru 2022 dengan penerbitan SK.

SK Pengangkatan PPPK Guru merupakan dasar dimulainya hubungan kerja antara guru dan instansi daerah.

Oleh karena itu, PPPK Guru yang sudah menerima SK sudah berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya dan memperoleh haknya.

Dengan SK Pengangkatan PPPK Guru juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai.

Artinya, PPPK Guru akan menerima gaji berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tercantum pada SK.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Guru 2022 setiap bulannya.

Apakah gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 sama seperti PNS?

Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.

Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.

Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:

  • Pangkat dan jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier, Promosi,
  • Mutasi,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.

Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.

Melansir dari Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Sudah Bisa Isi DRH PPPK Teknis 2022, Berikut Tata Cara Pengisiannya untuk Pemberkasan

2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Gaji PPPK Guru 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000-Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000-Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800-Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Analis Pasar Hasil Pertanian, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga2. Tunjangan pangan3. Tunjangan jabatan struktural4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK Guru 2022.

Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022

Dalam surat terbaru Panselnas melalui BKN menetapkan kembali jadwal lanjutan yang meliputi pengisian DRH NI PPPK yang sebelumnya berlangsung mulai tanggal 15 April s.d 04 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.

Dilanjutkan dengan usul Penetapan NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Dengan begitu tahapan seleksi PPPK Guru 2022 akan rampung pada Akhir Mei 2023 mendatang.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penetapan jadwal terbaru dilakukan mengingat masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi DRH.

“Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat BKN Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik,” terangnya di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Dengan itu BKN resmi melakukan penyesuaian jadwal dengan memperpanjang masa atau tenggat waktu untuk pengisian DRH dan juga usul penetapan NI PPPK Guru 2022.

(*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x