Dimana sebelumnya para peserta PPPK Guru 2022 telah mengisi DRH dan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan calon ASN yang berakhir pada 13 Mei 2023 lalu.
Dan saat ini peserta PPPK Guru 2022 telah memasuki tahap akhir dari rekrutmen PPPK.
Dimana tahapan akhirnya yaitu penetapan Nomor Induk atau NI ASN PPPK yang berlangsung sejak 28 April- 31 Mei 2023.
Setelah penetapan NI ASN PPPK Guru 2022, maka para peserta akan menerima SK pengangkatan.
SK Pengangkatan PPPK Guru diterbitkan oleh masing-masing instansi tempat bekerja.
Dan tahap ini akan berlangsung setelah usul penetapan NI PPPK disetujui oleh Kepala BKN yang memakan waktu hingga akhir Mei 2023.
Setelah itu barulah dilakukan pengangkatan PPPK Guru 2022 dengan penerbitan SK.
SK Pengangkatan PPPK Guru merupakan dasar dimulainya hubungan kerja antara guru dan instansi daerah.
Oleh karena itu, PPPK Guru yang sudah menerima SK sudah berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya dan memperoleh haknya.
Dengan SK Pengangkatan PPPK Guru juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai.
Artinya, PPPK Guru akan menerima gaji berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tercantum pada SK.