Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Gaji PPPK Guru 2022
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000-Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000-Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800-Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari: