Find Us On Social Media :

Perhatikan Baik-baik! Ini Daftar Para PNS yang Tak Bakal Dapat Gaji Ke-13 di Bulan Juni Ini

Presiden Jokowi bersama PNS lainnya

Di sisi lain, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

(*)