Siapa Gregorius Alex Plate? Ini Sosok Adik Johnny G Plate yang Kembalikan Uang Rp 534 Juta ke Penyidik Terkait Kasus BTS Kominfo

Kamis, 08 Juni 2023 | 13:42
Kolase Pos-Kupang.com

Adik kandung Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate kembali diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Rabu (7/6/2023).

Gridhot.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa adik kandung Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate pada Rabu (7/6/2023).

Gregorius Alex Plate diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Mengutip Kompas TV, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan ada 11 orang saksi yang diperiksa, salah satunya Gregorius Alex Plate, adik tersangka Johnny G Plate.

Selain Gregorius Alex Plate, saksi lainnya yang diperiksa, yakni DS selaku Auditor Utama Inspektorat Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo), FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Direktor ZTE.

Kemudian, YAU selaku pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku staf PT Multi Tiara Data, YS selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

"Kesebelas saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Ketut menjelaskan Gregorius Alex Plate sudah lebih dari tiga kali diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 Januari dan 13 Februari.

Dalam perkara ini, Gregorius Alex Plate sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp 534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya pada Senin (15/5), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Gregorius Alex Plate berstatus saksi dari pihak swasta bukan kalangan PNS, ASN maupun pejabat negara.

Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Gregorius Alex Plate dapat diminta pertanggungjawaban atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun tersebut.

"Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kami mintai pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya. Kami lihat sampai sejauh ini," kata Kuntadi.

Baca Juga: Johnny G Plate Bukan Satu-satunya, Ini 5 Tersangka Lain di Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Ada Sosok Pejabat dan Direktur

Adapun dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Johnny G Plate dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH. Sedangkan Johnny G Plate dan Windi Purnama masih berproses.

Siapa Gregorius Alex Plate?

IST
IST

Gregorius Alex Plate, adik dari Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi BTS Kominfo

Gregorius Alex Plate adalah adik dari Menteri Komunikasi dan Informasi, Jhonny G Plate.

Melansir dari Bangkapos.com, penyidik menduga Gregorius Alex Plate menerima sejumlah fasilitas dari BAKTI.

Salah satunya, Gregorius Alex Plate beberapa kali berpergian keluar negeri dengan fasilitas dari BAKTI.

Disebutkan bahwa Gregorius Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di Bakti maupun di Kemenkominfo.

Baca Juga: Harta Johnny G Plate Capai Rp 191 Miliar, Ini Profil Menkominfo yang Resmi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Ungkap Peraannya

Ia juga bukan bagian dari pihak swasta yang mengikuti proses lelang tender pengadaan infrastruktur BTS ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI Kominfo.

Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius Alex Plate berkaitan dengan jabatan kakaknya.

"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang berangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius Alex Plate). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," tuturnya.

Baca Juga: Johnny G Plate Tak Sendiri, Kejagung Simpan Rekaman Percakapan Para Pejabat Penting di Kasus Korupsi Proyek BTS

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas TV, Bangkapos.com