Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Johnny G Plate Tak Sendiri, Kejagung Simpan Rekaman Percakapan Para Pejabat Penting di Kasus Korupsi Proyek BTS

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 21 Mei 2023 | 07:42
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
KOMPAS.com/Rahel Narda

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Gridhot.ID - Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plare kini resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Johnny G Plate dilaporkan terlibat dalam korupsi proyek BTS yang membuat negara rugi hingga lebih dari Rp8 triliun.

Johnny langsug ditangkap dan ditahan oleh pihak KPK terkait kasus ini.

Presiden Jokowi ikut angkat bicara dan langsung menunjuk Mahfud MD untuk menggantikan posisi Johnny sementara di Kominfo.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi bukti berupa dokumen, surat hingga rekaman percakapan sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Mahfud mengatakan, penyidik Kejagung memiliki rekaman percapakan, termasuk dari unsur pejabat penting saat membagi-bagikan proyek tersebut.

Rekaman pembicaraan terkait kasus dugaan korupsi tersebut, kata Mahfud MD sudah disadap oleh penyidik.

Bukti rekaman percakapan antarpejabat itu diharapkan dapat digunakan untuk membongkar aliran dana dalam dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

Selain itu, menurut Mahfud MD, penyidik Kejagung juga sudah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus korupsi tersebut.

”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny) sebagai tersangka," kata Mahfud MD, Jumat (19/5/2023), dikutip dari Kompas.id.

"Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D3, PT PAMA Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Source : tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x