Find Us On Social Media :

CCTV Rekam Kelakuannya yang Bikin David Ozora Koma, Mario Dandy Klaim Cuma Pukul Korban 2 Kali, Saksi: Jangan Giniin Anak Orang

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada ayahanda korban, Jonathan Latumahina, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilansir dari tribunjakarta.com, terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku hanya dua kali memukul Cristalino David Ozora.

Pengakuan itu disampaikan Mario kepada saksi bernama Rudi, salah satu orang memberikan pertolongan kepada David.

Adapun David sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.

Rudi mengatakan, mulanya ia bertanya terkait apa yang terjadi pada David. Sebab, saat itu ia menemukan David dalam kondisi terkapar.

"Saya tanya, 'kamu anggota ya?'. Dia jawab, 'bukan om, saya udah kuliah'. Kalau nggak salah dia jawab gitu. Terus saya tanya, 'kenapa ini? kamu apain? Ini lu apain? kenapa kamu giniin?'," kata Rudi saat bersaksi di sidang perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Ketika itu Mario Dandy menjawab bahwa David Ozora telah melecehkan adiknya. Mario pun mengaku hanya memukul David sebanyak dua kali.

"Saya cuma bilang 'kalau melecehkan lapor polisi, lu jangan giniin anak orang'. (Mario jawab) 'saya cuma pukul dua kali'. Ya sudah saya minta sekuriti ambil KTP-nya," ujar Rudi.

Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Bisa Pasang Kabel Ties Sendiri, Polda Metro Jaya Buka Suara Beri Klarifikasi, Paman David: Tak Kaget...