Find Us On Social Media :

Si Kembar Rihana Rihani Ngumpet di Bali, Irjen Krishna Murti Gerak Cepat Proses Red Notice Sebelum Tersangka Angkat Kaki ke Luar Negeri

Rihana Rihani, si kembar yang diduga lakukan penipuan reseller iphone dan kini jadi buron

Gridhot.ID - Si kembar Rihana Rihani yang menjadi tersangka penipuan preorder Iphone kini masih terus diburu pihak kepolisian.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi memang sudah sempat mengendus keberadaan si kembar Rihana Rihani.

Berdasarkan laporan terakhir, Rihana Rihani masih ngumpet di pulau Dewata Bali.

Rihana Rihani terus dikejar karena telah menipu belasan korban dengan nilai penipuan hingga Rp35 miliar.

Berbagai divisi kemudian dikerahkan dalam kasus yang viral ini.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, Irjen Krishna Murti yang akhirnya turun tangan cekal Si Kembar Rihana Rihani yang kini tengah ramai disoroti.

Korban mencapai belasan dengan kerugian sampai senilai Rp35 Miliar, keberadaan Rihana Rihani masih dipertanyakan.

Terbaru akhirnya Irjen Krishna Murti yang akhirnya turun tangan dalam proses pencekalan Si Kembar Rihana Rihani.

Seperti diwartakan sebelumnya, Si Kembar Rihana Rihani melakukan penipuan reseller Iphone hingga rental mobil.

Si kembar penipu jualan iPhone, Rihana Rihani sampai saat ini masih belum bisa ditemukan dan ditangkap.

Kini proses pencarian keduanya akan melibatkan Irjen Krishna Murti.

Baca Juga: Bank Soal BUMN 2023, Ini Contoh Soal TKD Tipe Number Sequence, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

Proses pemanggilan juga tak akan dilakukan pada Rihana Rihani melainkan akan langsung ditangkap.

Tersangka yang membuat korbannya rugi miliaran rupiah itu tak lagi bisa bergerak bebas.

Interpol di bawah pimpinan Irjen Krishna Murti dilibatkan dalam hal batas luar negeri.

Rihana Rihani dicekal dan Divisi Hubungan Internasional atau Divhubinter Polri di bawah Irjen Krishna Murti tengah diminta untuk menerbitkan red notice.

Dikutip TribunJatim.com dari website Kementerian Hukum dan HAM via TribunSumsel.com , red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Pelibatan Divhubinter disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indiwienny Panjiyoga.

"Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional), lagi proses semua pencekalannya," ujar Panjiyoga dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.com .

Meski begitu dijelaskan Panjiyoga, berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi, belum terdapat data yang menunjukan bahwa dua tersangka tersebut melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan Imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," pungkasnya.

(*)