Find Us On Social Media :

Banyak Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Tes, Jokowi Minta Kemenpan-RB Evaluasi Passing Grade PPPK 2023

Jokowi minta Kemenpan-RB evaluasi passing grade PPPK 2023.

GridHot.ID - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 akhirnya segera dibuka oleh Pemerintah.

Para tenaga honorer yang sudah menunggu sekian lama kini berbahagia.

Diketahui dari Posbelitung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka mulai September 2023.

Dikatakan Anas, pihaknya telah mengusulkan pembukaan CPNS 2023 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga lainnya.

Bahkan, rencana tersebut juga sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi minta Kemenpan-RB evaluasi nilai passing grade seleksi PPPK 2023, bukan tanpa alasan.

Pasalnya banyak peserta seleksi PPPK termasuk tenaga honorer yang tidak lulus tes karena penetapan passing grade yang tinggi.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengkaji ulang passing grade atau nilai ambang batas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut juga menyebabkan fenomena gugur massal yang terjadi kepada banyak peserta PPPK yang tidak mampu memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan.

Mengakibatkan banyaknya formasi PPPK kosong tidak dapat terpenuhi, karena banyak peserta yang gugur seleksi.

Fenomena tersebut juga membuat ribuan peserta PPPK yang gugur massal bergejolak dan mengeluhkan penetapan passing grade yang tinggi.

 Baca Juga: Info Terkini: CPNS Diprioritaskan untuk Pemerintah Pusat, Sedangkan PPPK untuk Daerah, Begini Rinciannya

Termasuk keluhan para tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang kurang beruntung dalam seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan pejanjikan kerja (PPPK).

Seperti diketahui Rekrutmen PPPK menjadi salah satu solusi untuk penyelesaian tenaga honorer.

Dimana pemerintah memfokuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK.

Namun rekrutmen PPPK tidak sepenuhnya dapat menjadi solusi.

Pasalnya, banyak tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terhambat kelulusannya karena nilai passing grade seleksi PPPK yang terlalu tinggi.

Melansir dari Kompas.com pada Senin (12/6/2023) Presiden Joko Widodo meminta agar ambang batas atau passing grade seleksi PPPK dikaji ulang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurut Anas, arahan Presiden tersebut untuk menindaklanjuti persoalan banyaknya peserta seleksi PPPK yang tidak lulus.

"Kami laporkan kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk dikaji terkait dengan beberapa kemungkinan. Apakah itu perangkingan atau lainnya," ujar Anas.

Dia mengatakan, peserta seleksi PPPK yang tak lulus ujian banyak berasal dari tenaga honorer.

Lalu, untuk posisi PPPK dosen hanya ada 31 persen peserta lolos dari keseluruhan jumlah yang dibutuhkan.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Asisten Apoteker Pemula, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Di sisi lain, hanya ada 3 persen peserta yang lolos untuk PPPK formasi ahli IT.

Padahal, jumlah ahli IT yang dibutuhkan pemerintah 10.000 orang.

Atas dasar itu, dia menduga bahwa passing grade yang diajukan oleh instansi pembina terlalu tinggi.

"Berarti ini soal passing grade, yang diajukan Instasi pembina yang tinggi atau karena memang kompetensi teknis mereka banyak yang tidak bisa mereka kerjakan," tutur Anas.

Oleh karenanya, Kemenpan-RB akan menelusuri penyebab kondisi banyaknya peserta yang tidak lulus itu. Apalagi, dari kalangan peserta, banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

"Mereka mengabdi ada yang sudah 15 tahun, ada yang 10 tahun. Ini banyak yang usul kepada kmi butuh afirmasi sehingga kami membuat skenario," kata dia.

Dikutip dari TribunKaltim, sebelumnya, Azwar Anas meminta agar ada formulasi ulang soal passing grade ujian seleksi PPPK Selain itu, dia meminta agar ada reformulasi bagi instansi pembina yang membuat soal ujian PPPK.

“Saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” ujar Anas, dilansir dari keterangan resmi yang dikonfirmasi pada Jumat (5/5/2023).

Anas mengaku sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi PPPK.

Hal ini dilakukan karena Kemenpan-RB menerima banyak keluhan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri Anas terkait besaran nilai ambang batas untuk seleksi PPPK.

"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas," ungkap Anas.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Asisten Apoteker Terampil, Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Tapi, tentu Kemenpan-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” kata dia.

Lebih lanjut, Anas memaparkan, nilai passing grade ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral untuk masing-masing jabatan fungsional.

Sementara itu, untuk soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

Adapun yang dimaksud dengan instansi pembina adalah instansi pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(*)