Find Us On Social Media :

ASN di Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Mulai Rp250 Ribu, Segini Uang yang Didapatnya Sebulan

TI (42), seorang ibu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandungnya, IT (22), kepada lelaki hidung belang.

"Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," ungkap Sarmadi.

Diketahui, korban lebih sering melayani kliennya di rumah pribadi. Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.

Kini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintahnya pada Rabu (21/6/2023) dini hari.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," lanjutnya.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.

Dari pengakuan pelaku, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.