Find Us On Social Media :

ASN di Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Mulai Rp250 Ribu, Segini Uang yang Didapatnya Sebulan

TI (42), seorang ibu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandungnya, IT (22), kepada lelaki hidung belang.

GridHot.ID - TI (42), seorang ibu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandung sendiri, IT (22), kepada lelaki hidung belang.

Setiap sekali kencan, pelaku mematok tarif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Dikatakan, pelaku bisa mengantongi penghasilan hingga Rp5 juta per bulan dengan menjual anaknya itu.

"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan di angka Rp5 juta," ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi pada Kamis (22/6/2023), dikutip dari TribunBengkulu.com.

"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp250 ribu sampai dengan Rp300 ribu," jelas Sarmadi.

Pelaku menawarkan korban tidak menggunakan aplikasi khusus. Namun hanya menggunakan akun media sosial pribadi.

"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.

Selain melayani pria dari sang ibu, korban juga biasa melayani tamu atau konsumen sendiri.

Itu karena korban sehari-hari juga bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan.

"Ada juga korban memang diajak langsung pleh pria karena dia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagi atau lady companion," jelas Sarmadi.

Semua penghasilan korban, kata Sarmadi, wajib disetorkan kepada pelaku yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Baca Juga: Umur Sudah Hampir Seabad, Kakek 71 Tahun Ini Nekat Sewa PSK Rp 70 Ribu, Kini Tewas Overdosis Obat Kuat di Warung Soto

"Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," ungkap Sarmadi.

Diketahui, korban lebih sering melayani kliennya di rumah pribadi. Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel.

Kini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan atas perintahnya pada Rabu (21/6/2023) dini hari.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," lanjutnya.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.

Dari pengakuan pelaku, ia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.

Baca Juga: Gelar Razia Kos-kosan, Satpol PP Tangsel Amankan 22 Orang Diduga Terseret Kasus Prostitusi Online, Ternyata Mereka Pasang Tarif Segini

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Terancam Dipecat

Melansir Tribunnews.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim mengaku telah mendapatkan informasi soal kasus tersebut.

"Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan. Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut," ujar Abdul Karim.

Ia juga mengatakan, bakal menindak tegas TI.

"Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi," kata Karim.

(*)