Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, baru-baru ini melakukan razia di sejumlah kos-kosan pada Jumat (14/4/2023) malam hingga Sabtu (15/4/2023) pagi.
Satpol PP melakukan razia dalam rangka penegakan Perda Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang mabuk umum dan ketentraman masyarakat.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 15 April 2023 malam itu, Satpol PP Tangsel menyasar kos-kosan di wilayah Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Serpong.
Alhasil, 22 orang tak terduga terlibat dalam prostitusi berhasil diamankan.
“Awalnya, operasi (razia) tersebut kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran rumah kost dijadikan untuk kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong,” ujar Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (15/4/2023). ).
"Dari hasil operasi, di wilayah Pamulang kami menjaring lima orang wanita dan empat orang pria." menambahkan.
"Di Serpong, ada tujuh orang wanita dan enam orang pria yang terjaring," imbuhnya.
Lanjut Oki, dari hasil pemeriksaan di lokasi perkara, diminta menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh pula informasi tarif yang dibanderol dalam prostitusi tersebut kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000.