Hanya itu, ada pula dugaan tuntutan anak dibawah umur dalam kegiatan prostitusi tersebut, dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki KTP.
"Karena tidak memiliki KTP, sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga dinas sosial untuk langkah-langkah lebih lanjut. Nanti di TP2TPA akan di asesmen. Biasanya, orang tuanya akan dipanggil," ucapnya.
Adanya rumah kos yang dijadikan tempat titusi pros, Oki lantas meminta agar warga bisa taat akan aturan.
Ia meminta kepada pemilik kos di Tangerang Selatan agar tidak menjadikan kos atau kontrakan sebagai tempat prostitusi.
Kasus prostitusi online semakin hari memang semakin tak terhindarkan lagi.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 15 April 2023, sebelumnya ABG berusia lima belas tahun nekat menjadi mucikari dan menjual teman sebayanya.
Perempuan berinisial IK tersebut menjadi mucikari prostitusi online di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
Mendapati kejadian tersebut, IK akhirnya dicekal oleh kepolisian setempat.
IK ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya saat sedang menunggu pria hidung belang di salah satu hotel kelas melati Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Selasa 11 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: 5 Weton yang Mudah Jatuh Cinta, Tekadnya Kuat untuk Dapat Pasangan yang Diinginkan
Dari penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal beserta anggota juga mengamankan barang-bukti uang senilai Rp 1,3 Juta.
Diduga uang senilai Rp 1,3 juta tersebut merupakan hasil perdagangan anak dan prostitusi online yang dilakukan oleh IK.