Find Us On Social Media :

Cerita Inses di Bukittinggi, Anak Gauli Ibu Kandung Sejak SMA karena Saraf Otak Terganggu Akibat Kecanduan Narkotika

ILUSTRASI - anak setubuhi ibu kandung di Bukittinggi, Sumatera Barat

"Setelah kami karantina selama tujuh bulan belakang, ada indikasi gangguan jiwa pada anak (pemuda) tersebut. Sebab, telaah kami tes menggunakan metode-metode khusus, tampak sensorik otaknya sudah rusak," kata Sukendra.

Pihak IPWL Agam Solid, mencoba menanyakan terkait aktivitas sehari-hari.

Namun, pada waktu yang cepat pemuda itu bisa lupa, lalu ingat lagi.

"Aktivitas rutin seperti menghidupkan kran air saja. Kadang dia ini bisa, kadang tidak bisa. Kami kasih arahan, lalu nanti lupa lagi apa yang kami katakan," ungkap Sukendra.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Sukandra menilai, kondisi gangguan jiwa pada pemuda itu disebabkan oleh zat-zat adiktif seperti lem dan narkotika.

"Anak (pemuda) ini mengaku telah menggunakan lem sejak duduk dibangku sekolah pertama (SMP-sederajat), akibatnya itu, microsensorik otaknya jadi terganggu," terang Sukendra.

Diketahui Publik Akibat Diungkap Wali Kota

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengungkap kasus hubungan menyimpang antara anak dan ibu di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus hubungan badan antara anak dan ibu tersebut, terungkap saat sosialisasi pencegahan pernikahan anak.

Erman Safar secara terang-terangan menjabarkannya di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/6/2023).

"Ada anak yang sekarang sudah berusia 28 tahun, lagi kita karantina. Anak itu sejak SMA sudah berhubungan badan dengan ibunya," ungkap Erman Safar saat menjadi pembicara di sosialisasi tersebut.

 Baca Juga: Geger Kasus Inses di Bukittinggi, Anak Setubuhi Ibu Kandung selama 11 Tahun sejak Duduk di Bangku SMA, Kondisi Kejiawaan Terkuak

Bahkan, Erman Safar menyampaikan, latar belakang pemuda yang kini sedang di karantina, berada di lingkungan agamis.

Pasalnya, adik pemuda itu seorang hafiz Quran, lalu ibunya berkerudung besar.

Orang tua laki-lakinya pun kata Erman masih ada.

(*)