Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset dan uang milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar lebih.
Adapun uang dan aset itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur di Papua dan lainnya.
Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari sekitar 27 harta berupa uang dan aset Lukas Enembe yang disita, sebagian di antaranya masih dalam proses penaksiran.
"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih dalam proses taksiran nilai dan harganya," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Menurut Ali, jumlah uang itu masih akan terus bertambah. Sebab, selain sejumlah aset yang nilainya masih ditaksir Pegadaian, KPK juga mengendus keberadaan aset lain yang diduga dari hasil korupsi.
Selain itu, kata Ali, KPK membuka peluang mengembangkan perkara rasuah Lukas Enembe.
"Termasuk penerapan pasal lain terkait dugaan kerugian negaranya," tutur Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan bahwa lembaganya tak segan-segan memiskin para koruptor dengan menggunakan pasal TPPU. Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor.
"Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya dipenjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi," kata Firli dalam keterangan, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga Lukas Enembe dibantu warga negara Singapura yang bertindak sebagai professional money launderer atau pencucian uang profesional.
Sehingga, dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK milik Singapura, untuk menangani dugaan TPPU Lukas Enembe yang melibatkan warga mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai professional money launderer, pencucian uang profesional," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Menurut Alex, orang tersebut memfasilitasi Lukas Enembe melakukan pencucian uang di Singapura.
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya pernah mengungkap dugaan aliran dana Lukas Enembe ke rumah judi di luar negeri.
Namun demikian, sampai saat ini, KPK belum mengetahui pasti berapa jumlah uang hasil korupsi yang diduga bersumber dari korupsi dan digunakan Lukas untuk berjudi.
"Tapi paling enggak dari sisi aliran dana itu nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi," ujar Alex.
Sejauh ini, KPK telah menemukan uang yang digunakan untuk berjudi itu salah satunya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Menurut Alex, Lukas Enembe diduga menyalahgunakan dana operasional gubernur. Alokasi APBD untuk keperluan operasionalnya mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Selain karena jumlahnya yang terlalu besar, kejanggalan lainnya adalah sebagian dana operasional itu juga digunakan untuk belanja makan dan minum yang ternyata fiktif.
"Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif," tutur Alex.
"Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," tambahnya.
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun demikian, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
(*)