Find Us On Social Media :

Lukas Enembe Dimiskinkan, Aset Rp 144,5 Miliar Kini Disita, KPK Duga Eks Gubernur Papua Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang

KPK telah menyita berbagai aset dan uang milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset dan uang milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar lebih.

Adapun uang dan aset itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur di Papua dan lainnya.

Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari sekitar 27 harta berupa uang dan aset Lukas Enembe yang disita, sebagian di antaranya masih dalam proses penaksiran.

"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih dalam proses taksiran nilai dan harganya," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Menurut Ali, jumlah uang itu masih akan terus bertambah. Sebab, selain sejumlah aset yang nilainya masih ditaksir Pegadaian, KPK juga mengendus keberadaan aset lain yang diduga dari hasil korupsi.

Selain itu, kata Ali, KPK membuka peluang mengembangkan perkara rasuah Lukas Enembe.

"Termasuk penerapan pasal lain terkait dugaan kerugian negaranya," tutur Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan bahwa lembaganya tak segan-segan memiskin para koruptor dengan menggunakan pasal TPPU. Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor.

"Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya dipenjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi," kata Firli dalam keterangan, Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga Lukas Enembe dibantu warga negara Singapura yang bertindak sebagai professional money launderer atau pencucian uang profesional.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Rijatono Lakka Siapkan Pembelaan: Kami Memang Tidak Bersalah