Find Us On Social Media :

Mario Teguh Sanggah Semua Tuduhan, Sang Motivator Serang Balik Somasi Pihak Skincare yang Laporkan Dirinya

Motivator Mario Teguh dan kuasa hukumnya Elza Syarief di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

GridHot.ID - Baru-baru ini motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh dilaporkan ke polisi.

Hal ini diduga karena melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar.

Pelapor adalah Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha skincare.

Ia mengaku dirugikan karena Linna sempat menjanjikan omzet Sunyoto naik jika menjadikannya sebagai brand ambassador produknya, namun justru mangkir dari perjanjian itu.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Sunyoto, Djamaludin Koedoeboen, dilansir Kompas.com pada Jumat (14/7/2023).

Motivator Mario Teguh yang dilaporkan karena kasus dugaan penipuan menyerang balik pelapor.

Diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Mario Teguh melayangkan somasi agar pelapor segera meminta maaf.

"Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien," tulis keterangan yang tertera di Instagram Mario Teguh yang dikutip Tribunnews.com pada Sabtu (15/7/2023).

Pihak kuasa hukum memberi tenggat waktu permintaan maaf yang bersangkutan kepada Mario Teguh dan masyarakat selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB.

Tim kuasa hukum mengklaim bahwa pemberitaan mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi tidak benar.

Pihaknya menyebut, pemberitaan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan serta telah mencemarkan nama baik Mario Teguh.

 Baca Juga: Identitas Pelaku Pelecehan Abidzar Al Ghifari Sudah Didapat, Anak Uje Justru Legowo Maafkan

"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien kami," lanjut keterangan tersebut.

Ditegaskan kuasa hukum bahwa Mario Teguh tidak perah menandatangani perjanjian kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan.

Lebih jauh, Mario Teguh juga disebutkan tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan.

"Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan.

Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong," tulis keterangan tersebut.

(*)