GridHot.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari motivator kondang, Mario Teguh.
Lama tak muncul di layar kaca, Mario Teguh dan sang istri dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.
Diketahui dari Sripoku, Mario Teguh dilaporkan pria bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen pada 19 Juni 2023.
Laporan tersebut dimana Mario Teguh dan Istrinya dianggap telah melanggar perjanjian bisnis hingga sang pelapor atas nama Sunyoto Indra Prayitno mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.
Djamaluddin Koedoeboen sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan duduk perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mario Teguh.
"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," kata Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).
Diketahui menurut keterangan Djamaludin jika Mario Teguh dan istrinya didapuk menjadi brand ambasador dari produk tersebut.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya.
Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," ujar Djamaluddin.
Dalam perjanjian bisnis tersebut dimana Mario Teguh diduga menjanjikan jasa dari bisnisnya untuk mendapatkan omzet hingga miliaran.
"Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Source | : | tribunnews,Sripoku |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar