Tergiur akan perjanjian tersebut membuat Sunyoto memberikan sejumlah uang kepada bisnis milik Mario Teguh.
Namun sayang janji tersebut tidak kunjung didapatkan oleh kliennya.
"Itu sudah diberikan namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan dan diimingi oleh orang tersebut," tutur Djamaluddin.
Menilai ada kejanggalan terkait hal tersebut, pelapor sempat memberikan somasi sebanhak tiga kali kepada Mario Teguh namun tidak mendapatkan balasan.
Hingga akhirnya ia melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023.
"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," lanjutnya Djamamaludin.
"Klien kami juga sudah gerah juga sudah bolak balik meminta dengan baik agar yang bersangkutan menyelesaikan secara kekeluargaan tapi karena yang bersangkutan, ya kita tidak tahulah apa pertimbangannya, sehingga terpaksa kita membuat LP," pungkasnya.
Dikutip dari Tribunnews, laporan Mario Teguh tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
(*)