Find Us On Social Media :

Rafael Alun Dimiskinkan, Kini Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Ayah David: Dia Lebih Cinta Harta Dibanding Anak

Rafael Alun menolak untuk membantu anaknya Mario Dandy dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar

Gridhot.ID - Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa dirinya tak mampu membantu biaya pengobatan David (17), korban penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satrio (20). 

Oleh karena itu, Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membantu anaknya dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.

Hal itu disampaikan Rafael Alun dalam sebuah surat yang dibuatnya dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam surat itu, Rafael Alun mengaku tak bisa mengucurkan dana lantaran seluruh asetnya telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun aset disita KPK karena Rafael Alun merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, ketika membacakan surat Rafael Alun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," sambung Andreas membacakan surat Rafael Alun.

Oleh karena itu, Rafael Alun juga menyatakan tak bisa menanggung restitusi yang diajukan keluarga David terhadap Mario Dandy.

Rafael Alun menyerahkan seluruh pembayaran restitusi kepada anaknya karena Mario Dandy sudah dewasa.

"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satrio untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," isi surat Rafael Alun.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," demikian surat Rafael Alun.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Cuci Uang Lewat Bisnis Pijat Refleksi, KPK Periksa 3 Saksi, Salah Satunya Komisaris di Perusahaan Ini