Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Terkini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo memutar uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan bisnis.
Salah satunya ialah perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi melalui bendera PT Keluarga Segar Sehat.
Untuk mendalami dugaan itu, tim penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023).
Selain Sjamsuri Liga, penyidik KPK turut memeriksa 2 saksi lain, yaitu Ahmad Marzuki selaku pimpinan Money Changer Sandi Valas dan Timothy Pieter Pribadhi selaku wiraswasta.
Dia mengatakan, pihaknya telah mendalami informasi tersebut kepada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa beberapa waktu lalu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Sebagai informasi, Rafael Alun diketahui memiliki sejumlah bisnis. Di antara bisnis itu adalah indekos dan kontrakan di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kemudian, ayah Mario Dandy itu juga memiliki Rumah Makan Bilik Kayu di Yogyakarta, serta usaha properti di Minahasa Utara.
Selain menindak dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun, KPK memang sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Rafael Alun diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).