Find Us On Social Media :

Fahmi Husaeni Batal Gugat Cerai Anggi Anggraeni, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Pilih Lakukan Hal Ini

Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni

GridHot.ID - Fahmi Husaeni batal mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Anggi Anggraeni, yang meninggalkannya sehari setelah akad nikah.

Pria asal Bogor itu batal mengajukan gugatan cerai bukan kerana alasan masih sayang.

Dikatakan kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat, kliennya itu batal mengajukan gugatan cerai karena lebih memilih mengajukan permohonan pembatalan pernikahan.

Dikutip dari tayangan YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Rabu (26/7/2023), Ojat Sudrajat yang telah mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kliennya tampak berbincang dengan Dedy Mulyadi.

Ojat mengatakan keputusan Fahmi tersebut berkaitan dengan status di KTP kliennya.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat.

Ojat mengatakan pihaknyamemiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.

Ojat menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.

Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri".

Dedi Mulyadi kemudian menanyakan apa unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi.

"Itu ada unsur penipuannya nggak?" tanya Dedi.

Baca Juga: Anggi Anggreini Bakal Jadi Janda, Fahmi Husaeni Naik Dokar Datangi Rumah Teh Ende, Begini soal Perjodohan Keduanya

Ojat menyebut Anggi tidak terbuka pada Fahmi soal dirinya memiliki kekasih lain yang lebih intim.

Bahkan, hingga terjadi akad nikah, Anggi masih menutupi fakta tersebut dari Fahmi dan memutuskan kabur.

"Ada dong penipuan. Terus ketidak terbukaan, ada keragu-raguan, dan itu terjadi," beber Ojat.

Ojat menegaskan nantinya status Fahmi di KTP bukanlah duda, melainkan tetap bujangan sebagaimana yang diinginkan sang klien.

"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Dedi.

"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," pungkas Ojat.

Sebelumnya, melansir TribunnewsBogor.com, Fahmi diketahui berniat menggugat cerai Anggi Anggreini ke Pengadilan Agama Cibinong pada Senin (24/7/2023) kemarin.

Fahmi mendaftarkan gugatan cerai itu setelah menjatuhkan talak.

"Mau ke pengadilan tanggal 24 Juli akan diurusi (gugatan cerai terhadap Anggi)," ujar Fahmi dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL

"Ya udah tanggal 24 kamu ke PA (pengadilan agama). Biar kamu ke sana ke mari biar kamu jelas statusnya. Jadi kamu enggak bisa melamar nde statusnya masih beristri," timpal Kang Dedi.

Saat itu, Fahmi mengaku tekadnya untuk berpisah dengan Anggi sudah bulat. Dia tak ingin rujuk dengan wanita tersebut.

Baca Juga: Anggi Anggraeni Meninggalkannya, Fahmi Husaeni Kini Dijodohkan dengan Teh Ende, Pacar Sang Driver Ojol Cantik Protes Keras

"Andaikata dia nanti malam datang 'Aa Fahmi maafkan aku kemarin. Aku masih orgi, enggak ada yang menyentuh satu pun'. Gimana?" tanya Kang Dedi.

"Kalau maafkan saya maafkan. Tapi kalau kembali tidak," ujar Fahmi.

Aksi Fahmi itu dilakukan agar statusnya jelas dengan Anggi.

Sebelumnya, nasib Fahmi digantungkan Anggi yang kabur sehari setelah menikah.

Anggi kabur untuk menemui mantan kekasihnya, Andriaman Lase atau AL.

(*)