GridHot.ID - Kelakuan anak kepada ibunya ini benar-benar bikin emosi.
Pasalnya, sang anak yang berada di penjara mengendalikan narkoba dari dalam penjara.
Tak hanya itu, paket ganja itu dialamatkan ke rumah sang ibu yang membuat ibunya terjerat kasus hukum.
Melansir Serambinews.com, kisah memilukan datang dari seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur yang divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.
Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.
Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.
Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya. Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.
Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.
Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja. Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah. Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Dilansir dari tribuntrends.com, sedih sekali nasib seorang nenek di Surabaya ini, dirinya divonis 5 tahun penjara karena menerima paket milik anaknya.
Nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur itu tak menyangka, paket yang dia terima ternyata berisi ganja.
Sang nenek pun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Hingga akhirnya, pada 26 Juli 2023 lalu sidang vonis pun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir TribunTrends.com dari Surya.co.id.
Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
Kronologi kejadian
Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.
Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.
Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.
Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.
Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.
Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.
Merasa dijebak
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.
Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.
"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," tandasnya.(*)