Find Us On Social Media :

Pilu Dibui, Nenek Asfiyatun Ngerasa Dijebak Anak Gara-gara Terima Paket 17 Kg Ganja, Kerabat: Di Penjara Masih Buat Susah Ibu

Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang mendapat vonis lima tahun penjara lantaran mendapat kiriman ganja dari anaknya.

GridHot.ID - Kelakuan anak kepada ibunya ini benar-benar bikin emosi.

Pasalnya, sang anak yang berada di penjara mengendalikan narkoba dari dalam penjara.

Tak hanya itu, paket ganja itu dialamatkan ke rumah sang ibu yang membuat ibunya terjerat kasus hukum.

Melansir Serambinews.com, kisah memilukan datang dari seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur yang divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.

Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya. Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Baca Juga: Teka-teki Kematian Bripda Ignatius yang Tertembak Senior Disorot, Rekaman CCTV di TKP Jadi Petunjuk, Jubir Densus 88 Buka Suara