Polisi Tetapkan 4 Tersangka Buntut 8 Penambang Emas di Banyumas Tewas Terjebak di Lubang Galian, Ancaman Denda Sampai Rp 100 Miliar!

Jumat, 04 Agustus 2023 | 07:42
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain

Tambang emas ilegal di Banyumas resmi ditutup dengan prasasti nama para korban yang terjebak di dalamnya.

Gridhot.ID - Kasus delapan penambang terjebak di dalam lubang galian kini sedang menjadi sorotan.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, delapan penampang tersebut terjebak di dalam lubang tambang ilegal sedalam kurang lebih 60 meter.

Mereka terjebak di dalam lubang yang bernama Bogor Baru.

Lubang tersebut tepat bersebelahan dengan lubang Dongdong.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, para penambang masuk pada Selasa malam.

Setelah masuk pada pukul 19.00 WIB, tiba-tiba ada laporan kalau air dari lubang sebelah mengalir ke tempat mereka di jam 22.00 WIB.

Air tersebut langsung dengan cepat menggenangi lubang tempat mereka bekerja.

Dari denah yang didapat, delapan penambang tersebut dilaporkan terjebak di dalam lubang hingga di kedalaman 60-70 meter.

Tim SAR yang sudah berusaha menolong mengalami berbagai macam kesulitan karena medan yang luar biasa berat.

Tim SAR menjelaskan, lubang yang sempit malah bisa membahayakan para penyelamat.

Pompa air yang dipakai untuk menguras debit air di dalam lubang juga tak membantu.

Baca Juga: Punya Jabatan Kapolsek dan Disegani Masyarakat, Iptu Akbar Tak Segan Bersimpuh ke Warga Agar Tidak Menebas Pekerja Tambang dengan Golok, Aksi Heroiknya Viral di Sosial Media

Hingga akhirnya setelah seminggu misi penyelamatan, tim SAR memutuskan untuk menghentikan misinya dan menutup lubang tersebut.

Lubang itu kemudian ditutup dengan diberi prasasti bak nisan dengan delapan nama para penambang.

Polisi dilaporkan telah melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya penambang di Banyumas yang terjebak di dalam lubang galian.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, penyelidikan kepolisian Banyumas mengungkapkan bahwa tambang emas yang digunakan para pekerja itu ternyata merupakan penambangan ilegal.

Basarnas Cilacap
Basarnas Cilacap

Tim SAR saat berusaha melakukan penyelamatan kepada delapan penambang emas di Banyumas.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/7/2023), empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal ini.

Seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang.

Berikut identitas dan peran mereka:

Keempatnya dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Tidak hanya tambang di Desa Pancurendang yang ditutup, dua lokasi lain di Kecamatan Gumelar bernasib sama.

Baca Juga: Ferdy Sambo Urus Kasus Tambang Ilegal Sebelum Tewaskan Brigadir J, Pengamat Pastikan Tidak Ada Tendensi Balas Dendam dari Suami Putri Candrawathi ke Kabareskrim: Merasa Diserang Ini Jadi Aneh

Sebagai tempat mata pencaharian bagi hampir 500 warga, pemerintah Banyumas akan memberikan alternatif pekerjaan lain setelah tambang tersebut ditutup.

"Salah satu solusi terdekat adalah memberikan pelatihan supaya mereka bisa beralih profesi," ujar Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/7/2023).

Pemerintah akan mendukung warga yang bekerja di pertambangan itu untuk beralih menjadi pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM).

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Jateng