Find Us On Social Media :

Update Terbaru Formasi PPPK dan CPNS 2023, Lebih Sedikit dari Jumlah Kebutuhan yang Dilaporkan

Ilustrasi PPPK dan CPNS.

GridHot.ID - Dibukanya seleksi PPPK dan CPNS 2023 tengah ditunggu-tunggu oleh para calon peserta.

Kini ada kabar terbaru Seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Dikutip dari PosKupang, pemerintah telah menetapkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023.

Update CPNS 2023, pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka.

Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada September mendatang.

Pemerintah telah menetapkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dalam Rekrutmen CPNS 2023.

Jumlah Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ialah 572.474 formasi calon ASN di instansi pusat dan daerah

Jumlah ini sebenarnya jauh lebih sedikit daripada jumlah kebutuhan yakni dilaporkan, yakni mencapai 1.030.571 formasi.

“Total formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 pusat dan daerah sebanyak 572.474,” kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam diskusi bertajuk "DPR, Bahas Revisi UU ASN dan Nasib Honorer" hari Selasa, (1/8/2023), dikutip dari Tribun Gayo.

Aba juga menampilkan infografis yang memuat rincian jumlah CPNS dan PPPK dalam diskusi tersebut.

Akan ada 78.861 CASN yang terdiri atas 18.932 CPNS dan 47.493 PPPK untuk instansi pusat.

 Baca Juga: PPPK Akan Terima Kenaikan Gaji Jika Memenuhi Sejumlah Persyaratan, Apa Saja?

Sementara itu, untuk instansi daerah, akan ada 493.613 CASN yang terdiri atas PPPK guru sebanyak 296.084, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 154.672 dan PPPk tenaga teknis sebanyak 42.857

“2023 ini kami siapkan formasi hampir 1 juta, tapi ya keseluruhannya ini belum juga terserap karena kenapa? Ini belum lagi nanti seleksi kemudian yang lulus ini pasti juga akan berkurang lagi,” kata dia.

“Nah, akhirnya dari jumlah 1 juta itu penetapan kita hanya 572.474, jadi tidak pernah secara penuh karena instansi memperhitungkan masing-masing anggaran yang dimiliki oleh instansinya."

Dikutip dari TribunBali, dalam seleksi CASN tahun ini instansi daerah hanya diberi kesempatan membuka lowongan PPPK.

Kapan rekrutmen dibuka?

Pemerintah memang sudah menginformasikan bahwa seleksi CPNS bakal dibuka pada bulan September 2023. Akan tetapi, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi seleksi CPNS tahun ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan masih menghitung jumlah formasi CPNS 2023. Jadwal seleksi bakal diumumkan apabila jumlah formasi telah resmi ditetapkan

Senada dengan itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji, menyebut hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang jadwal resmi seleksi CPNS 2023.

"Belum," kata Iswinarto, Kamis, (27/7/2023), dikutip dari Kompas.com. Kata dia, jadwal seleksi CPNS adalah kewenangan Kementerian PANRB.

"Untuk pertanyaan tersebut mohon ditanyakan ke Kementerian PANRB karena terkait dengan penetapan formasi yang merupakan kewenangan dari Menpan RB," kata dia.

Sama seperti Iswinarto, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menyebut belum ada jadwal resmi pelaksanaan seleksi CPNS.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Dokter Pendidik Klinis, Catat Jadwal Pendaftarannya

Kendati demikian, seleksi direncanakan dimulai pada bulan September, sebagaimana yang dikatan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

"Saat ini kami finalisasi validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda)," kata Averrouce hari Kamis, (27/7/2023).

Kata dia, penetapan formasi baru bisa dilakukan bulan Agustus 2023. "Semoga September pembukaan CASN bisa dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Widaryati Hestiarsih meminta masyarakat menunggu jadwal resmi seleksi CPNS 2023 dari pemerintah.

Dia berujar jadwal resmi itu akan diumumkan oleh pihaknya dan BKN.

"Untuk jadwal pembukaan pengadaan ASN (aparatur sipil negara), sebaiknya menunggu rilis resmi dari Kemenpan-RB atau BKN," kata Widaryati, Sabtu, (29/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

(*)