Find Us On Social Media :

Guruh Soekarnoputra Harus Bayar Rp 50 Miliar Jika Ingin Mempertahankan Rumahnya, Berikut Kronologi Lengkap Sengketa yang Berawal dari Utang

Rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang bakal disita PN Jakarta Selatan 4 Agustus mendatang

Gridhot.ID - Kasus sengketa rumah Guruh Soekarnoputra, anak Presiden Soekarno diketahui menjadi sorotan banyak pihak.

Meski pengadilan sudah mengeluarkan putusan, rumah Guruh Soekarnoputra masih belum bisa disita dan dikosongkan.

Kasus ini memang sudah sempat mendapatkan jalan tengah.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Susy Angkawijaya selaku pemenang gugatan sengketa rumah Guruh Soekarnoputra mengaku telah menawarkan jalan tengah.

Susy pernah menawarkan anak bungsu presiden pertama RI Soekarno itu untuk membeli kembali rumahnya.

"Ibu Susy membuka diri seandainya rumah itu ingin dimiliki kembali oleh Pak Guruh, dengan cara dibeli ulang atau buyback. Waktu itu disepakati di harga Rp 50 miliar, tapi tenggat waktu pembayaran hanya selama sebulan," ujar kuasa hukum Susu, Jhon Redo, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Redo mengungkapkan, nominal buyback itu disepakati kedua belah pihak pada 2022 lalu.

Kendati demikian, pihak Guruh disebut tak kunjung membeli kembali rumahnya dalam kurun waktu satu bulan.

Bahkan, hingga kasus ini digugat Susy ke pengadilan, Guruh masih bergeming.

"Waktu persidangan, hakim juga menawarkan kembali opsi buyback. Kami tetap menaruh nominal serupa, yakni Rp 50 miliar. Namun sampai sekarang enggak ada (penawaran)," tutur dia.

Kendati begitu, Redo mengaku pihaknya masih membuka kesempatan andai Guruh hendak menebus kembali rumah di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Isu Desiree Tarigan Gugat Ibunya Masalah Harta, Hotman Paris Ngamuk Sebut Ada Oknum yang Sengaja Buat Keruh: Kalau Ada yang Kurang Harta Datang ke Hotman!