GridHot.ID - Rumah mewah ratusan miliar milik Guruh Soekarnoputra akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.
Hal ini terjadi seusai seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam sebuah perkara pada tahun 2014 silam.
Atas hal tersebut, Guruh Soekarno Putra melalui kuasa hukumnya, Simeon Petrus buka suara.
Melansir tribun-video.com, rumah mewah anak presiden pertama RI yaitu Guruh Soekarnoputra akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (3/8/2023) mendatang.
Rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu ternyata dulunya merupakan kediaman dari Fatmawati.
Dikutip dari Kompas.com, rumah mewah senilai ratusan miliar rupiah tersebut bakal disita, karena Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
Terlihat rumah mewah itu berkelir putih dan dibatasi pagar.
Di sisi-sisi rumah tumbuh pepohonan, serta berbagai tanaman hias di area depan hingga belakang.
Adapun, PN Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus mengosongkan rumahnya.
Kemudian, wajib menyerahkan rumah itu kepada pihak yang menang.