Ditambah lagi, Guruh masih memiliki tanggungan utang kepada Suwantara Gotama sebesar Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen yang belum dilunasi.
Karena merasa dibohongi, Guruh pun menolak untuk menyerahkan obyek rumah dan tanah kepada Susy.
Akhirnya, guna memanfaatkan asas formil dan materil dari AJB dan Akta Pernyataan dan Pengosongan, Susy pun mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Januari 2014.
"Dari gugatan itu, barulah diketahui identitas Susy Angkawijaya dan Suwantara Gotama merupakan suami istri, karena beralamat sama," kata Simon.
Tak mau kalah, Guruh juga turut menggugat Susy Angkawijaya dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), untuk membatalkan perjanjian Akta Jual Beli dengan Susy.
Menurut Simoen, obyek rumah dan tanah tersebut masih merupakan jaminan pinjaman Rp 35 miliar, serta belum ada Pembatalan Perjanjian Perikatan Jual Beli dengan Suwantara Gotama.
Akan tetapi lanjut Simoen, gugatan yang dilayangkan Guruh ditolak sepenuhnya. Sedangkan Gugatan Balik atau Rekonpensi Susy Angkawijaya, dikabulkan hingga tahap kasasi.
"Meskipun secara terang benderang AJB itu cacat formil maupun materil, namun gugatan Susy dikabulkan seluruhnya sampai tingkat kasasi," ujar Simoen.
Usai Gugatan Balik Susy itu telah berkekuatan hukum tetap ucap Simoen, akhirnya dia mengajukan Permohonan Eksekusi, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketua Pengadilan PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan No. 95/Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada 15 Juni 2020, untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Simoen.
Terkait dengan rumahnya yang akan disita paksa pada 3 Agustus mendatang, Simoen mengatakan Guruh Soekarno Putra tetap akan mempertahankan haknya, atas Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM). (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun-video.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar