Find Us On Social Media :

Isi Rekeningnya Rp 76,2 Miliar, Lukas Enembe Ngaku Jadi Orang Paling Jujur di Papua: Tidak Ada Gratifikasi!

Banyak tahanan Rutan KPK yang keluhkan perilaku Lukas Enembe yang sering kencing dan BAB sembarangan

"Mau sampaikan bahwa tidak pernah terima uang gratifikasi, apapun namanya," ujar Lukas Enembe

"Saya orang yang paling jujur di Papua. Tidak ada gratifikasi, kasih uang. Tidak ada," katanya.

Sementara Rijatono Lakka, bersikukuh tak mengubah seluruh keterangan yang disampaikannya di persidangan.

"Saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Iya, tetap," jawab Lakka.

Dalam keterangannya di persidangan ini, Lakka sempat mengakui adanya pemberian Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe.

Uang tersebut diberikannya melalui transfer bank ke rekening Lukas Enembe.

"Itu yang saudara katakan pemberian 1 miliar ke Lukas Enembe itu apakah saudara transfer melalui bank atau cash?" tanya Hakim.

"Disetor langsung ke bank," kata Lakka.

Untuk informasi, kesaksian Rijatono Lakka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Di dokumen dakwaan termaktub bahwa Rijatono Lakka kerap memberikan hadiah kepada Lukas Enembe terkait proyek pembanguanan infrastruktur di Papua.

Baca Juga: Lukas Enembe Habiskan Rp1 Miliar per Hari Buat Makan Minum, Dugaan Penyelewangan Dana Operasional Gubernur Diselidiki KPK

"Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar Terdakwa LUKAS ENEMBE selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan MIKAEL KAMBUAYA selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan GERIUS ONE YOMAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan PITON ENUMBI dan RIJATONO LAKKA dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," sebagaimana tertera pada dokumen dakwaan Lukas Enembe.

Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(*)