Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pacar Brigadir J Tulis Sindiran Menohok: Sebentar Lagi Bebas Nih Orang

Ferdy Sambo lolos hukuman mati.

GridHot.ID - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Mengetahui adanya keringan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs, kekasih Brigadir J yakni Vera Simanjutak mengurai perasaannya.

Lewat unggahan Instagram Story @veramarethas_ pada Selasa (8/8/2023), Vera menuliskan beberapa kutipan Alkitab.

Vera juga menuliskan kalimat penuh kekecawaan.

Meski tak menuliskan maksud kalimatnya, tapi bisa diketahui jelas bahwa kalimat itu tidak lain menanggapi diskon besar hukuman Ferdy Sambo Cs.

"Sabar ya sayang...Walaupun dirimu sudah di atas sanaBahkan nyawamu sudah direbut dia punDirimu harus tetap sabar," tulis Vera.

"Itu kan yang abang terus ajarkan ke adek saat ngeluh, harus sabar.Ternyata benar ya? SABAR itu GAK ADA BATAS-nya.Sampai tinggal nama pun HARUS TETAP SABAR," lanjutnya.

Pada unggahan Instagram Story selanjutnya, Vera menuliskan kalimat sindiran menohok atas keputusan MA yang membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Baca Juga: Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Kecewa Berat, Tulis Sindiran soal Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar

"Tidak kaget sama sekali, sebentar lagi juga bebas nih orang #riphukumindonesia," tulis Vera.

Diskon Hukuman pada Ferdy Sambo Cs

Melansir Kompas.com, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.

"Sudah langsung bisa dieksekusi," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.

"Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Sobandi.

Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sobandi mengatakan, dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Richard Eliezer Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ternyata Sudah Keluar dari Rutan Bareskrim, Rika Aprianti: Telah Berubah Statusnya

Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

(*)