Gridhot.ID - Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir J itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Namun di balik itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai, penetapan tersangka yang dialamatkan kepada dirinya tidaklah tepat.
Sebab, dia menjadi tersangka karena terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.
Ya, Kamaruddin merupakan pengacara dari Rina Lauwy, istri ANS Kosasih.
Kasus ini bermula dari kemelut rumah tangga Dirut PT Taspen yang juga beraroma politik.
ANS diduga memiliki wanita simpanan, memiliki ribuan video porno dan mengelola dana Rp 300 triliun untuk biaya kampanye seorang capres pada Pemilu 2024.
Dirut perusahaan BUMN itu juga diduga melakukan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rina Lauwy.
Sebagai pengacara Rina Lauwy, Kamaruddin membeberkan duduk perkara kasus yang dia tangani.
Nama ASN Kosasih pun disebut secara gamblang. Hal ini membuat Kamaruddin dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Dengan pelaporan itu, Kamaruddin menilai, semua profesi pengacara kini terancam karena membela kliennya.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat. Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," lanjut Kamaruddin.
Ia mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy, maka ia berkewajiban membela kliennya sehingga Kamaruddin merasa tak pantas dipolisikan dan dijadikan tersangka.
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," ujar Kamaruddin.
Maka atas penetapan tersangka itu, Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum dalam kasus ini.
"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.
Kemudian terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin menyatakan siap hadir.
Kamaruddin juga mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).
Namun, karena ia berhalangan hadir sehingga meminta jadwalnya untuk diundur menjadi Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap. Mundur itu (pemeriksaan), kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.
Adapun, laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Pada video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut PT Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden pada Pilpres 2024.
Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut PT Taspen.
Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut PT Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.
Dalam surat, kata Kamaruddin, ada kurang lebih 6.000 video asusila di dalam handphone atau komputer Dirut PT Taspen.
"Nah, ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang," kata Kamaruddin ditemui Kompas.com di Bareskrim Polri pada 5 Januari 2023.
Ia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut PT Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.
"Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim," ujar Kamaruddin.
Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.
Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin disangkakan terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan, Rabu (9/8/2023).
(*)