Find Us On Social Media :

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 7 Korban Meninggal Dunia Gara-gara Kelalaiannya, Tersangka Lift Jatuh di Bandar Lampung Malah Senyum Lebar

tersangka lift jatuh di Sekolah Azzahra Bandar Lampung hanya mengangkat kedua tangan lalu tersenyum

"Dari penjabaran tersebut kami dapat menetapkan tersangka Rahmat dan pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kompol Dennis.

Saat ditanya bakal tersangka lainnya, Kompol Dennis mengatakan, polisu akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Karena kasus tersebut harus sesuai objektif kepada masyarakat apa kelalaian, sehingga meninggal dan luka berat," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini bukan konsultan bangunan atau pengawas.

"Jadi tersangka ini berperan memasang lift dan pengadaan lift tersebut, untuk menunjang kebutuhan pekerjaan mereka," kata Kompol Dennis.

Saat tanya bagaimana pihak yayasan apakah ada diberikan sanksi, Kompol Dennis mengatakan, pihaknya akan kembangkan kasus tersebut.

"Apakah peran aktif dan bagaimana dalam aturan dan pertanggungjawaban yang ada terhadap peristiwa tersebut," kata Kompol Dennis.

"Kami sudah menganalisa dan beberapa kajian ahli menyimpulkan bahwa technical eror lift tersebut," kata Kompol Dennis.

Tersangka dipersangkaan pasal pasal 9 Undang-undang RI no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Jo pasal 186 Permenaker no 8 tahun 2020.

Atau pasal 186 jo pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang ciptaker.

Atau pasal 359 KUHPidana dan pasal 360 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Baru Sebulan Jadi Penghuni, Geger Mahasiswa Unnes Ditemukan Tewas dalam Ember Kosan