GridHot.ID - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka.
Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 dikabarkan akan dibuka pada bulan September.
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dilaksanakan pada 17 September 2023.
Pemerintah menetapkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sebanyak 572.496.
Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tersebut akan mengisi instansi pemerintah pusat (pempus) maupun pemerintah daerah (pemda).
Alokasi Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
- 28.903 untuk CPNS- 49.959 untuk PPPK.
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
- 296.084 PPPK guru- 154.724 PPPK tenaga kesehatan- 42.826 PPPK teknis.
Berikut Daftar Lengkap 11 Formasi CPNS 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan:
Baca Juga: Dibuka September Mendatang, Ini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023
1. Auditor
Auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk memeriksa, mengevaluasi, dan memberikan opini mengenai keuangan atau operasi suatu organisasi.
Tugas utama auditor adalah menilai kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur, menemukan potensi kesalahan dan kecurangan, memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem, dan menyusun laporan hasil audit.
2. Penggerak Swadaya Masyarakat
Penggerak swadaya masyarakat adalah orang yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan membantu kegiatan masyarakat yang dilakukan secara swadaya, seperti gerakan sosial, kegiatan sosial, dan program-program pemberdayaan masyarakat.
Tugas utama penggerak swadaya masyarakat adalah mengorganisasi kegiatan, mengumpulkan dana, dan memberikan pelatihan atau bimbingan.
3. Pekerja Sosial
Pekerja sosial adalah orang yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan, kekerasan, dan pengangguran.
Tugas utama pekerja sosial adalah melakukan konseling, memberikan bantuan keuangan atau materi, dan memfasilitasi pelayanan sosial.
4. Peneliti
Peneliti adalah orang yang melakukan studi atau riset dalam suatu bidang ilmu pengetahuan atau teknologi.
Baca Juga: Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 2023 Sebelum Mendaftarkan Diri Melalui Portal SSCASN
Tugas utama peneliti adalah merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data dalam rangka mengembangkan pengetahuan baru atau memecahkan masalah.
5. Penyuluh Sosial
Penyuluh sosial adalah orang yang bertugas untuk memberikan informasi, edukasi, dan bimbingan kepada masyarakat dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Tugas utama penyuluh sosial adalah membuat program-program edukasi, memberikan penyuluhan, dan memonitor dampak program.
6. Perencana
Perencana adalah seorang profesional yang bertugas merancang dan mengembangkan rencana untuk mencapai tujuan organisasi atau proyek tertentu.
Perencana juga bertanggung jawab untuk memantau kemajuan proyek dan mengevaluasi hasilnya, serta memperbaiki rencana jika diperlukan.
7. Analis Kebijakan
Analis kebijakan adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menganalisis isu-isu kebijakan yang berhubungan dengan berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan.
Tugas utama analis kebijakan adalah mengumpulkan dan menganalisis data, menyusun laporan, memberikan rekomendasi, dan membantu dalam merancang kebijakan.
8. Widyaiswara
Baca Juga: Sudah Siap Bersaing? Ini Syarat dan Dokumen untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 yang Harus Kamu Tahu
Widyaiswara adalah seorang profesional yang bertugas sebagai pengajar atau instruktur pada suatu lembaga atau program pelatihan.
Tugas utamanya adalah merancang dan mengajar program pelatihan, serta membimbing dan menilai peserta pelatihan.
9. Pemeriksa
Pemeriksa adalah orang yang bertugas untuk memeriksa kebenaran, keabsahan, atau keaslian suatu dokumen atau barang.
Tugas utama pemeriksa adalah memeriksa dokumen, memeriksa barang, dan memberikan rekomendasi atau saran.
10. Perekayasa
Perekayasa adalah orang yang bertanggung jawab untuk merancang, membangun, dan mengembangkan berbagai jenis sistem, seperti sistem teknologi, infrastruktur, dan mesin.
Tugas utama perekayasa adalah merancang sistem, menguji sistem, dan memperbaiki sistem yang ada.
11. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja penyelenggara urusan pemerintahan daerah, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(*)