GridHot.ID - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.
Dengan demikian, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada 17 September 2023.
Dilansir Gridhot.id dari TribunMedan, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut, tertuang dalam dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Peserta dapat mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2023 melalui portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar PPPK dan CPNS 2023, simak baik-baik perbedaannya.
Inilah 8 perbedaan signifikan antara CPNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui, mulai dari penghasilan yang diterima, syarat usia, hingga masa pensiun.
Meskipun keduanya merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi terdapat perbedaan mencolok antara CPNS dan PPPK.
Mengetahui perbedaan ini sangat penting bagi calon pelamar sebelum memutuskan untuk melamar posisi CPNS atau PPPK.
Baru-baru ini, BKN merilis jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman mengenai jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023 telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui surat yang dikirim kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN telah memberikan informasi mengenai rangkaian tahapan signifikan yang akan dihadapi oleh para calon pegawai negeri.
Baca Juga: Wah Satu Bulan Lagi Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Dibuka, Cek Rincian Jadwalnya Disini