Dikutip dari TribunJateng, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah dicetuskan, proses seleksi CASN dan PPPK pada tahun ini akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah pertama dimulai dengan pengumuman seleksi yang akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 30 September 2023.
Berikut adalah perincian perbedaan antara CPNS dan PPPK:
1. Status Pekerjaan
Perbedaan pertama yang perlu diingat adalah status hubungan kerja.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, CPNS adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjabat dalam pemerintahan.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia saat Seleksi
PNS dan PPPK diangkat melalui proses seleksi yang telah ditetapkan dengan perbedaan dalam batas usia.
Pada seleksi CPNS, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk PPPK, usia pelamar minimal 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
Source | : | Tribunjateng.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar