Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 2023 Sebelum Mendaftarkan Diri Melalui Portal SSCASN

Septia Gendis - Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:42
Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK.
Tribun Kaltim

Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK.

3. Proses Seleksi

Proses seleksi untuk CPNS dan PPPK juga berbeda.

CPNS melalui tiga tahapan seleksi: administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara PPPK hanya melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang mencakup tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Setelah melalui semua tahapan seleksi, PPPK yang lolos langsung bekerja, sedangkan CPNS dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

4. Lingkup Jabatan

PNS dan PPPK bekerja di lingkup pemerintahan, namun PPPK memiliki lingkup jabatan yang lebih terbatas.

PPPK hanya dapat menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 tahun 2022.

PPPK tidak diperbolehkan menjabat sebagai pimpinan tinggi pertama.

5. Penghasilan

Penghasilan berbeda antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Dibuka September Mendatang, Ini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023

Source :Tribunjateng.com Tribunmedan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x