3. Proses Seleksi
Proses seleksi untuk CPNS dan PPPK juga berbeda.
CPNS melalui tiga tahapan seleksi: administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara PPPK hanya melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang mencakup tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Setelah melalui semua tahapan seleksi, PPPK yang lolos langsung bekerja, sedangkan CPNS dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
4. Lingkup Jabatan
PNS dan PPPK bekerja di lingkup pemerintahan, namun PPPK memiliki lingkup jabatan yang lebih terbatas.
PPPK hanya dapat menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 tahun 2022.
PPPK tidak diperbolehkan menjabat sebagai pimpinan tinggi pertama.
5. Penghasilan
Penghasilan berbeda antara PNS dan PPPK.
Baca Juga: Dibuka September Mendatang, Ini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023