Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 2023 Sebelum Mendaftarkan Diri Melalui Portal SSCASN

Septia Gendis - Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:42
Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK.
Tribun Kaltim

Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK.

Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan, honor, dan perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Kemenkeu.

Gaji PPPK sama dengan gaji PNS berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG), sementara PNS dapat menerima tunjangan kinerja (tukin).

6. Hak Cuti

Hak cuti PNS dan PPPK serupa, termasuk cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Namun, ada perbedaan pada cuti di luar tanggungan, yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus, sedangkan hal ini tidak berlaku pada PPPK.

7. Usia Pensiun

Usia pensiun berbeda antara PNS dan PPPK, tergantung pada jenis jabatan dan kategori.

8. Pemberhentian Kerja

Pemberhentian kerja dapat dilakukan dengan berbagai alasan, namun ada perbedaan dalam kondisi pemberhentian kerja dengan hormat pada PNS yang mencapai usia pensiun.

Dalam kasus PPPK, pemberhentian kerja terjadi ketika perjanjian kerja berakhir.

Ini adalah beberapa perbedaan penting antara PNS dan PPPK yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memilih jalur karier dalam pemerintahan.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Nutrisionis Terampil, Pendaftaran Dibuka 1 Bulan Lagi

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Tribunjateng.com Tribunmedan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x