Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan, honor, dan perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Kemenkeu.
Gaji PPPK sama dengan gaji PNS berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG), sementara PNS dapat menerima tunjangan kinerja (tukin).
6. Hak Cuti
Hak cuti PNS dan PPPK serupa, termasuk cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Namun, ada perbedaan pada cuti di luar tanggungan, yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus, sedangkan hal ini tidak berlaku pada PPPK.
7. Usia Pensiun
Usia pensiun berbeda antara PNS dan PPPK, tergantung pada jenis jabatan dan kategori.
8. Pemberhentian Kerja
Pemberhentian kerja dapat dilakukan dengan berbagai alasan, namun ada perbedaan dalam kondisi pemberhentian kerja dengan hormat pada PNS yang mencapai usia pensiun.
Dalam kasus PPPK, pemberhentian kerja terjadi ketika perjanjian kerja berakhir.
Ini adalah beberapa perbedaan penting antara PNS dan PPPK yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memilih jalur karier dalam pemerintahan.