Find Us On Social Media :

PNS Senyum Semakin Lebar, Gaji Pokok Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Segini

Ilustrasi uang

GridHot.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum semakin lebar.

Pemerintah diketahui telah mengumumkan gaji PNS dan pensiunan naik mulai tahun depan.

Melansir TribunJakarta.com, gaji PNS akan naik sebesar 8 persen, sementara uang pensiunan akan naik sebenar 12 persen.

"Pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Anggaran Kenaikan Gaji PNS

Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji PNS dan TNI maupun Polri sebesar Rp52 triliun.

Sri Mulyani bilang, jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen. Sedangkan porsi untuk PNS sebesar 8 persen dari anggaran.

"ASN TNI/Polri 8 persen, sementara pensiunan 12 persen kenaikan lebih tinggi," ujar Sri Mulyani.

"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Koki Geprek yang Viral di TikTok Ternyata PNS Pajak dengan Gaji Rp 15 Juta Per Bulan, Tinggalkan Segala Kemewahan Demi Lakukan Hal Ini

"Kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah Rp25,8 triliun," ujarnya.

Besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut mengatur bahwa gaji PNS berbeda berdasarkan dengan golongannya.

Lantas, berapa rincian gaji PNS sesuai PP tersebut?

Rincian Gaji PNS

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

(*)