Gridhot.ID - Gaji pegawai negeri sipil (PNS), Polri, TNI dan pensiunan sebentar lagi naik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
Melansir dari Kompas.com, informasi itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.
"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Kenaikan gaji PNS
Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin).
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.
Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Jakarta, Rabu (17/5/2023).