Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Gaji PNS Naik, Bakal Diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023, Ini Bocoran dari Menteri Jokowi

Candra Mega Sari - Selasa, 25 Juli 2023 | 14:42
Ilustrasi kenaikan gaji PNS
SuryaMalang.com/Erwin

Ilustrasi kenaikan gaji PNS

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.

Usulan kenaikan gaji PNS itu disampaikan kepada Bendahara Negara, Sri Mulyani.

Lantas, berapa gaji PNS saat ini?

Besaran gaji PNS

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II

Baca Juga: Jumlah Formasi PPPK Guru 2023 Dibocorkan Kemenpan-RB

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x