Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Gaji PNS Naik, Bakal Diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023, Ini Bocoran dari Menteri Jokowi

Candra Mega Sari - Selasa, 25 Juli 2023 | 14:42
Ilustrasi kenaikan gaji PNS
SuryaMalang.com/Erwin

Ilustrasi kenaikan gaji PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Baca Juga: Ada 6 Instansi Pusat yang Belum Mengusulkan Kebutuhan PPPK dan CPNS 2023

(*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x