Gridhot.ID - Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) mengaku bertobat setelah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Di depan majelis hakim, Mario Dandy menyatakan penganiayaan yang membuat David Ozora koma dan mendapat perawatan berbulan-bulan di rumah sakit, menjadi penyesalan baginya.
Saat menyampaikan pertobatannya itu, Mario Dandy mengutip dua ayat Alkitab.
"Saat menjalani masa penahanan pada proses hukum ini, saya memedomani Alkitab Injil Hosea 14:2-3 yang menyatakan, 'Bertobatlah Israel kepada Tuhan Allah-mu, sebab engkau telah tergelincir terhadap kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan dan bertobatlah kepada Tuhan',"ucap Mario Dandy membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"'Katakanlah kepada-Nya: ampunilah segala kesalahan sehingga kami mendapatkan baik, maka kami akan mempersembahkan pengakuan kami'. Ayat tersebut mendorong saya benar-benar bertobat dan memohon ampun kepada Tuhan, pada keluarga saya, keluarga besar D, dan pada D sendiri sebab saya telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan kondisi D seperti sekarang," lanjut dia.
Tak hanya itu, Mario Dandy juga mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku selalu memanjatkan doa.
"Saat ini saya senantiasa menaikkan doa seperti ada tertulis dalam kitab Mazmur:3-5 'Ya Allah, tunjukkan belas kasihan kepadaku karena kasih setia-Mu, karena rahmat-Mu yang besar. Hapuskanlah kesalahan yang telah kulakukan, bersihkanlah aku dari dosaku. Aku tahu bahwa aku telah melakukan masalah, aku selalu mengingat dosa itu'," ucapnya.
Oleh karena itu, Mario Dandy meminta majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya bagi dia dalam kasus penganiayaan ini.
"Dengan sikap penyesalan bertobat saya, sebagaimana disampaikan, saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini secara fisik dengan hati nurani, hingga pada akhirnya dapat memberikan keadilan yang sepantasnya kepada saya melalui ketukan Majelis Hakim Yang Mulia," harap dia.
Selain itu, Mario Dandy juga menyampaikan permintaan maaf dan rasa prihatinnya terhadap David.
"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang mendalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak dari perbuatan yang telah saya lakukan," ujarnya.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," sambungnya.
Ia pun kemudian mendoakan David agar segera pulih. Mario bahkan membacakan ayat Injil dalam Lukas 1 ayat 37.
"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana yang tertulis pada Al Kitab Lukas 1 ayat 37 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," ujarnya.
Ia pun meminta maaf kepada orang tuanya, khususnya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo atas perbuatannya.
Permintaan maaf itu disampaikan karena dia menilai penganiayaan yang dilakukannya berimbas pada ayahnya yang akhirnya dicopot dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena perbuatan saya berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario Dandy sambil menangis.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menyampaikan permintaan maafnya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Ia juga meminta maaf kepada sang ibu, Ernie Meike Torondek yang juga terkena dampak akibat perbuatannya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang mendalam," ujarnya dengan suara bergetar.
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Mario Dandy juga menyampaikan permintaan maaf kepada kakak dan adiknya.
"Saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya, karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk," ungkapnya.
"Saya berharap kelak keluarga kita bisa berkumpul kembali sesuai dengan rencana baik Tuhan," ucapnya.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satrio berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satrio tetap ditahan," ujar jaksa.
(*)