"Dimana kalau sujud, mata kita mandang ke sini, dimana kalau baca Al Fatihah tiba-tiba Calon DPRD Kalimantan Selatan," ungkapnya.
Meski demikian, ia tidak membuka lebih detail nama dan partai caleg tersebut.
"Ini gue tutup nih partai dan namanya," ujarnya lagi.
Pria ini kemudian meminta agar para caleg lebih selektif lagi dalam berkampanye.
"Agar lebih selektif memberikan barang-barang kampanye pada masyarakat, nggak jelek sih, tapi kurang tepat menurut gua," tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, caleg yang membagikan sajadah untuk kampanye, merupakan caleg DPRD Kalimantan Selatan.
Dilihat dari video TikTok @msetiawanutomo sajadah tersebut tertera tulisan bordir bertuliskan "Calon Anggota DPRD Provinsi Kal-Sel".
Akan tetapi, nama caleg maupun partai yang memanfaatkan sajadah sebagai alat peraga kampanye itu sengaja ditutup oleh sang perekam video itu.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, diketahui tahun 2024 mendatang sudah memasuki masa pemilu termasuk Pilpres.
Para calon legislatif bisa memulai agenda kampanye mereka pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang yang artinya seluruh kandidat tidak boleh melakukan kegiatan kampanye apapun itu.
(*)