Gridhot.ID - Sedang viral adanya seorang caleg yang melakukan kampanye tidak pada tempatnya.
Diketahui sang caleg mengiklankan namanya di sebuah sajadah yang digunakan untuk salat.
Hal ini terekam kamera seorang netizen yang ngamuk akibat kejadian ini.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, beredar sebuah video memperlihatkan seorang pria mendapatkan tempat sujud sajadah, yang bertuliskan nama calon anggota DPRD.
Diketahui dalam unggahan tersebut calon anggota DPRD itu melakukan kampanye dengan membagikan sajadah tersebut.
Hingga akhirnya seorang pria itu membagikan membagikan kejadian ini di media sosial, dan diunggah ulang oleh akun Instagram @terang_media, Sabtu (26/8/2023).
Dalam tayangan video, tampak sajadah berwarna hitam dan putih digelar di atas lantai.
Pada bagian atas, terdapat sebuah tulisan calon legislatif yang memberikan sajadah tersebut.
Ia kemudian mengatakan jika bahwa hal tersebut merupakan contoh kampanye yang tidak pada tempatnya.
"Kampanye tidak pada tempatnya," katanya.
Sang pria mengatakan bahwa saat bersujud dan sholat, pandangan mata akan mengarah pada titik dimana tulisan itu berada.
"Dimana kalau sujud, mata kita mandang ke sini, dimana kalau baca Al Fatihah tiba-tiba Calon DPRD Kalimantan Selatan," ungkapnya.
Meski demikian, ia tidak membuka lebih detail nama dan partai caleg tersebut.
"Ini gue tutup nih partai dan namanya," ujarnya lagi.
Pria ini kemudian meminta agar para caleg lebih selektif lagi dalam berkampanye.
"Agar lebih selektif memberikan barang-barang kampanye pada masyarakat, nggak jelek sih, tapi kurang tepat menurut gua," tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, caleg yang membagikan sajadah untuk kampanye, merupakan caleg DPRD Kalimantan Selatan.
Dilihat dari video TikTok @msetiawanutomo sajadah tersebut tertera tulisan bordir bertuliskan "Calon Anggota DPRD Provinsi Kal-Sel".
Akan tetapi, nama caleg maupun partai yang memanfaatkan sajadah sebagai alat peraga kampanye itu sengaja ditutup oleh sang perekam video itu.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, diketahui tahun 2024 mendatang sudah memasuki masa pemilu termasuk Pilpres.
Para calon legislatif bisa memulai agenda kampanye mereka pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang yang artinya seluruh kandidat tidak boleh melakukan kegiatan kampanye apapun itu.
(*)