Find Us On Social Media :

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Maksimal, Terkuak Sosok Praka M Oknum Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Sampai Tewas

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Praka RM juga sudah didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut soal dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Motif pelaku belum diketahui

Melansir Kompas.com, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan pihaknya telah menangkap tiga orang dalam kasus dugaan pembunuhan Imam Masykur.

"Sementara yang kami amankan 3 orang," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Tiga orang yang ditangkap itu termasuk Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Ketiga orang ini disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, motif tindakan pembunuhan tersebut belum diketahui. Saat ini, pelaku sedang dimintai keterangannya.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada, seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu awalnya beredar melalui media sosial Instagram.

Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban disebut bernama Imam Masykur (25).

Baca Juga: Viral Calon Anggota DPRD Kalimantan Selatan Kampanye di Sajadah, Bordir Nama Tepat di Bagian Area Kepala Saat Sujud

Dia disebut tewas dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Aceh.

Dalam narasi unggahan yang beredar, Imam disebut sempat diculik oleh terduga pelaku Praka RM sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.

(*)