Find Us On Social Media :

Sekretaris Desa Selingkuh dengan Muridnya Mengaji, Kronologi Pengrebekan Berawal dari Lampu Motor Mencurigakan

Ilustrasi perselingkuhan

Gridhot.ID - Kasus perselingkuhan seorang ASN yang terjadi di Blora membuat geger banyak orang.

Pasalnya, warga sampai mengarak pelaku perselingkuhan hingga akhirnya nasibnya kini berakhir pilu.

Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora, Jawa Tengah yang kepergok warga selingkuh dengan istri orang kini terungkap.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, sosok ASN tersebut diketahui bernama Muhammad Abdurrohim.

Ia memegang jabartan Sekretaris Desa (Sekdes) Bleboh, Jiken, Blora, Jawa Tengah.

Perselingkuhan ASN ini ketahuan dengan sangat memalukan.

Pasanya selingkuhan Muhammad Abdurrohim, ternyata adalah muridnya mengaji.

Dalam kasus ini, Muhammad Abdurrohim sempat digerebek dan dipermalukan di hadapan warga. Sang istri pun murka dan malu dengan aksi bejat dari suaminya.

Imbas perselingkuhan ASN ini diketahui warga, ia akhirnya mengundurkan diri dari jabatan.

Sempat akan diarak warga ke rumah kepala desa, muncul dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Abdurrohim.

Namun kini, Muhammad Abdurrohim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris Desa Bleboh.

Baca Juga: Inge Anugrah Nangis Dengar Pengakuan Saksi Mata Soal Kelakuan Suami, Begini Reaksi Ari Wibowo Disebut Selingkuh Sejak 2018

"Dengan sadar diri, Pak Abdurrohim sekaligus perangkat desa itu mengundurkan diri, per hari Selasa (29/8/2023)," kata Kepala Desa Bleboh, Leles Budiyanto.

Kepala Desa Bleboh, Leles Budiyanto mengatakan sebelum proses pengunduran diri tersebut dilakukan, berkas perkara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan warga terhadapnya juga sudah dicabut.

"Saya sudah datang ke Polsek sebelumnya minta keikhlasannya untuk mencabut berkas pengaduan Pak Abdurrohim terkait penganiayaan," ucap Leles saat ditemui Kompas.com di kantornya, Rabu (30/8/2023).

Sedangkan terkait dengan dugaan perselingkuhan ataupun mengganggu istri orang, pihaknya mengaku tidak ada pengaduan ataupun laporan.

"Enggak ada laporan dugaan perselingkuhan, karena seharusnya suaminya harus melapor ke polisi, tapi ternyata enggak melapor, sehingga diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan," terang dia.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai sekretaris desa, praktis jabatan tersebut saat ini sedang kosong.

Sedangkan, eks sekretaris desa tersebut sementara waktu tidak berada di rumah.

"Kemarin pas saya tanya berada di Jatirogo (Tuban, Jawa Timur) berobat di sana," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, sekretaris Desa (Sekdes) Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Muhammad Abdurrohim digerebek warga karena diduga berselingkuh dengan istri orang lain.

Kepala Desa (Kades) Bleboh, Leles Budiyanto mengatakan peristiwa penggerebekan tersebut bermula saat Abdurrohim pergi ke Dukuh Nanas.

Kejadian penggerebekan dilakukan warga pada Minggu (27/8/2023) malam.

Baca Juga: Dikeroyok Mertua dan Selingkuhan Suami, Wanita Ini Pilu Masuk Rumah Sakit Gara-gara Infeksi Digigit Pelakor: Dia yang Salah Malah Dibela

Aksi Abdurrohim yang diduga berselingkuh dengan istri orang yang juga murid ngajinya itu terungkap setelah pada Minggu (27/8/2023) malam ada warga yang berpapasan dengan dirinya.

"Awalnya ada warga yang berpapasan pada malam hari di Dukuh Nanas, lampu motornya Pak Abdurrohim dimatikan, warga lainnya kemudian curiga," terang dia.

Warga kemudian mencari keberadaan sekretaris desa tersebut beserta motornya.

"Sekitar satu jam kemudian baru ketemu motornya itu, orangnya enggak ada situ. Kemudian timbul kecurigaan lagi ke mana dia," jelas Leles.

Warga kemudian mencurigai salah satu rumah yang biasa dipakai Abdurrohim untuk lokasi mengajar mengaji.

"Ada suara laki-laki di dalam atau tidak, dan ternyata betul ada. Kemudian pintu rumah diketuk, lampu rumah dimatikan," kata dia.

Meskipun telah diketuk berkali-kali, tapi pemilik rumah tetap saja tidak mau membukakan pintu.

Sehingga warga kemudian mendongak pintu rumah tersebut.

"Dicari di ruang tamu enggak ada, di kamar tidur juga enggak ada, ternyata sembunyi di dalam kamar mandi dalam kamar tidur," ujar dia.

Beruntung, ketika persembunyiannya diketahui warga, Abdurrohim tidak dalam kondisi telanjang.

Bahkan, sebelum ditemukan dalam persembunyiannya, Abdurrohim sempat berencana kabur dari jendela.

Baca Juga: Jeje Govinda Masa Bodoh Dituding Tak Pantas Nyaleg, Raffi Ahmad Beri Dukungan untuk Sang Ipar: Dia Mau Nunjukin

"Ada rencana lari lewat jendela, tapi masyarakat teriak." jelasnya.

Akhirnya kembali lagi ke dalam rumah dan ditemukan di kamar mandi," kata dia.

Setelah ditangkap warga, Abdurrohim rencananya akan diarak menuju rumah kepala desa.

Namun karena Leles selaku kepala desa sudah mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut.

Kemudian dirinya bergegas menuju lokasi.

"Tapi karena saya duluan ke sana dan bertemu di jalan, ya terus saya bawa ke Polsek," terang dia.

Kasus perselingkuhan di lingkungan ASN di Blora ini cukup menghebohkan publik.

Tak sedikit warga Blora yang terkejut dengan adanya kasus tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PNS memang dilarang untuk melakukan perselingkuhan.

Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."

Baca Juga: Pria di Banten Bunuh Ayah Tiri gegara Selingkuh dengan Istrinya, Hantam Korban Pakai Balok, Darah Keluar dari Mulut dan Telinga

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

(*)