Find Us On Social Media :

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Suami Irish Bella Tak Kuasa Membendung Tangisnya, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

Pemain film dan sinetron, Ammar Zoni, usai mengikuti sidang tuntutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

GridHot.ID - Putusan sidang Ammar Zoni sudah final.

Ya, pemain film dan sinetron Ammar Zoni dituntut hukuman satu tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Suami dari Irish Bella ini dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena secara sadar memakai barang haram tersebut.

Dilansir dari TribunBekasi, Ammar Zoni dan dua orang lainnya dituntut satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis. Matanya pun terlihat sembab.

Setelah selesai sidang, Ammar Zoni bahkan langsung memeluk adik kandungnya, Aditya untuk berbagi kesedihan.

Ya, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ucap JPU.

 Baca Juga: Ammar Zoni Tak Bisa Sembunyikan Rasa Gelisahnya Saat Sidang Tuntutan Lantaran Sang Ayah Masuk Rumah Sakit

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sambungnya.

Mendengar sidang tuntutan tersebut Ammar pun sempat menangis, ia memegangi kepalanya sambil mengusap mata.

Tidak hanya pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum Ammar Zoni.

Dimana dalam nota pembelaan tersebut pihaknya tidak setuju dengan tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan terhadap Ammar Zoni dan kedua terdakwa.

"Kami kecewa terhadap tuntutan JPU, harusnya bisa bebas," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Dikutip dari Tribunnews, Ammar Zoni diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017.

Ammar Zoni usai sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

(*)