Find Us On Social Media :

Bejatnya Ayah di Lampung Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu sejak Usianya 5 Tahun, Ngaku Khilaf Ditinggal Istri Kerja Sebagai TKW

Ilustrasi - seorang ayah di Lampung berinisial SM (44) tega menjadikan anak kandung sendiri sebagai budak nafsu.

"Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023," lanjutnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk mengikuti keinginan, dan motifnya lantaran istri pelaku pergi ke luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal istri bekerja ke luar negeri," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaki dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Hendra mengimbau kepada seluruh orang tua terutama yang memiliki anak-anak perempuan, agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang-orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.

"Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini," ucapnya.

(*)