Find Us On Social Media :

Bejatnya Ayah di Lampung Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu sejak Usianya 5 Tahun, Ngaku Khilaf Ditinggal Istri Kerja Sebagai TKW

Ilustrasi - seorang ayah di Lampung berinisial SM (44) tega menjadikan anak kandung sendiri sebagai budak nafsu.

GridHot.ID - Seorang ayah di Lampung berinisial SM (44) tega menjadikan anak kandung sendiri sebagai budak nafsu.

Pelaku diduga telah menyetubuhi anaknya selama delapan tahun, sejak korban berumur lima tahun.

Korban kini diketahui berusia 13 tahun.

Dilansir dari antaranews.com, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Polda Lampung menangkap pelaku atas dugaan melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

"Perbuatan ayah kandung kepada putrinya diungkap Polres Tanggamus sekaligus menangkap tersangka inisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan saat dihubungi dari Pesisir Barat, Jumat (8/9/2023).

Hendra mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, dimana pelapornya adalah keluarga korban yang tidak terima atas perilaku seorang ayah kepada putrinya.

"Bahwa korban telah mengalami perlakuan itu dari tersangka sejak usia 5 tahun sampai dengan yang terakhir dilakukan oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dengan usia pelapor 13 tahun, sehingga membuat korban trauma," katanya pula.

Hendra menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kelakuan sang ayah kepada bibinya yang juga tinggal di pekon (desa) setempat.

Cerita korban tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga tertua, yang berujung pada pelaporan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

Pelaku yang menyadari aksi bejatnya diendus oleh keluarga langsung memindahkan anaknya ke salah satu ponpes di wilayah Lampung Utara.

"Pelaku menyadari aksinya diketahui keluarga, sehingga ia mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan disekolahkan ke pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat," ujarnya.

Baca Juga: Nasib Remaja di Pulogadung yang Disetubuhi Ayah Tiri sejak Kelas 6 SD sampai 3 SMP, Tidak Dibela Ibu Kandung, Korban Kini Trauma

"Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka sejak korban usai 5 tahun hingga usia 13 tahun, terakhir pada 30 Juli 2023," lanjutnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk mengikuti keinginan, dan motifnya lantaran istri pelaku pergi ke luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal istri bekerja ke luar negeri," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaki dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Hendra mengimbau kepada seluruh orang tua terutama yang memiliki anak-anak perempuan, agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang-orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.

"Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini," ucapnya.

(*)