Gridhot.ID - Inilah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seleksi CPNS 2023.
Diketahui, calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 perlu menyiapkan sejumlah berkas, salah satunya SKCK.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan, dokumen SKCK pada rekrutmen CPNS sebelumnya dibutuhkan saat pemberkasan pasca seleksi.
Namun demikian, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi CPNS.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pasca seleksi," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Pihaknya menambahkan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui persyaratan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini secara detail.
"Lebih lanjut syarat detailnya untuk seleksi CASN 2023 masih menunggu Peraturan Menpan-RB terkait pengadaan CASN tahun ini," ujarnya.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023?
Mengutip dari Kompas.com, cara membuat SKCK untuk seleksi CPNS bisa dilakukan secara online maupun offline.
Perlu diketahui bahwa untuk seleksi CPNS, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor atau Polres setempat.
Baca Juga: Siap-siap 11 Instansi Wajibkan TOEFL pada CPNS 2023, Ini Minimal Skornya
Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.
Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
- Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.
Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.
Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.
Serahkan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.
Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id.
Nah, begitulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS 2023.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti CPNS tahun ini, bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.
Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Intip Besaran Gajinya Jika Lolos Jadi ASN
Jadwal seleksi CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023. Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
- Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 17-23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
- Masa sanggah: 18-20 November 2023. Jawab sanggah: 18-22 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 22-27 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
- Masa sanggah: 8-10 Januari 2024
- Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024
(*)