Find Us On Social Media :

SKCK Jadi Syarat untuk Daftar CPNS 2023, Begini Cara Membuatnya Secara Online

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seleksi CPNS 2023

Gridhot.ID - Inilah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk seleksi CPNS 2023.

Diketahui, calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 perlu menyiapkan sejumlah berkas, salah satunya SKCK.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan, dokumen SKCK pada rekrutmen CPNS sebelumnya dibutuhkan saat pemberkasan pasca seleksi.

Namun demikian, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi CPNS.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.

"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pasca seleksi," ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Pihaknya menambahkan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui persyaratan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini secara detail.

"Lebih lanjut syarat detailnya untuk seleksi CASN 2023 masih menunggu Peraturan Menpan-RB terkait pengadaan CASN tahun ini," ujarnya.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023?

Mengutip dari Kompas.com, cara membuat SKCK untuk seleksi CPNS bisa dilakukan secara online maupun offline.

Perlu diketahui bahwa untuk seleksi CPNS, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor atau Polres setempat.

Baca Juga: Siap-siap 11 Instansi Wajibkan TOEFL pada CPNS 2023, Ini Minimal Skornya

Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.

Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:

Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.

Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.

Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.

Serahkan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.

Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.

Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id.

Nah, begitulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS 2023.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti CPNS tahun ini, bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Intip Besaran Gajinya Jika Lolos Jadi ASN

Jadwal seleksi CPNS 2023

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Tak Bisa Didaftar Bersamaan, 4 Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memilih Formasi

(*)