Gridhot.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal dibuka pada 17 September 2023.
Selain CPNS, pemerintah juga membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Proses rekrutmen akan selesai pada tahun 2024 yang ditandai dengan penerimaan SK CPNS bagi mereka yang lolos serangkaian tahapan seleksi.
Adapun formasi CPNS 2023 tidak hanya tersedia untuk lulusan S1 dan D3 saja, namun juga terbuka untuk tamatan SMA/SMK.
Beberapa formasi yang biasanya dibuka untuk lulusan SMA/SMK antara lain; penjaga tahanan, petugas Satpol PP, juru mudi, hingga petugas Avsec bandara.
Lantas, berapa gaji CPNS untuk lulusan SMA/SMK bila diterima?
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik.
Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi